Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (BR) terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya saat dimintai konfirmasi wartawan, sebagaimana dikutip Channel9.id, Jumat (6/11/2026).
Meski begitu, KPK belum mengungkap keterkaitan uang tersebut dengan Bobby Rasyidin.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Bobby sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak September 2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan pada April 2026.
Ketiga tersangka itu di antaranya Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan (DR), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza (WER), dan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS) Elvizar (EL).
Kasus ini bermula dari kesepakatan digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018 dengan nilai proyek maksimal Rp3,6 triliun. KPK menduga proses pengadaan dikondisikan agar vendor tertentu terpilih.
Elvizar selaku pemilik PT PCS diduga melobi direksi Telkom dan memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri. Sehingga, PT PCS menjadi satu-satunya penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC).
Dian Rachmawan melalui Weriza juga diduga mengarahkan anak perusahaan Telkom untuk menunjuk vendor tertentu. Dalam pelaksanaannya, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah serta memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak Telkom dan PT PINS.
BPK mencatat kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) dan Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga EDC. Secara keseluruhan, pengaturan pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp322,18 miliar.
HT




