Channel9.id – Jakarta. Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia (GPI) mendesak penghentian praktik multifungsi TNI dan Polri di ranah sipil, politik, maupun ekonomi. Perluasan peran kedua institusi tersebut dinilai dapat mengancam supremasi sipil dan menghambat kehidupan demokrasi.
Desakan itu disampaikan GPI melalui dokumen Suara Kenabian Nomor 0185/BPHMSAGPI/XX/11/2026 tentang perkembangan situasi kebangsaan yang diterbitkan pada 6 November 2026. GPI menilai TNI dan Polri harus tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi konstitusionalnya sebagai institusi pertahanan dan keamanan negara.
GPI berpandangan, keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan yang terlalu jauh dalam urusan sipil berisiko menjadikan kedua institusi tersebut sebagai instrumen kekuasaan politik dan ekonomi. Kondisi itu juga dinilai dapat mempersempit ruang kebebasan masyarakat.
“TNI dan Polri adalah institusi negara yang terhormat dan harus dijaga marwahnya sebagai penjaga kedaulatan dan penegak hukum yang profesional. Mereka tidak boleh dijadikan alat politik kekuasaan atau pelaku kegiatan ekonomi,” demikian pernyataan GPI dalam dokumen tersebut diterima Channel9.id di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
GPI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya menjaga supremasi sipil sebagai salah satu prasyarat demokrasi. Menurut GPI, demokrasi tidak cukup diukur dari penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi juga dari terjaganya prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan negara.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar praktik multi-fungsi TNI-Polri segera dihentikan secara mutlak dan dikembalikan sepenuhnya pada tugas pokok dan fungsi konstitusionalnya,” tulis GPI.
Selain persoalan peran TNI-Polri, GPI menyoroti sejumlah masalah kebangsaan, mulai dari penegakan hukum, korupsi, ketimpangan ekonomi, hingga kerusakan lingkungan. GPI menilai berbagai persoalan tersebut turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
GPI meminta penyelenggara negara menjalankan kekuasaan secara transparan, membuka ruang pengawasan publik, serta menghormati kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang juga diminta dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan politik.
GPI turut mengingatkan agar kritik masyarakat tidak diperlakukan sebagai ancaman terhadap keutuhan negara. Penegakan hukum, menurut GPI, harus berlaku adil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
GPI juga mengajak gereja dan umat Kristen untuk mengambil peran kritis dalam menyikapi kebijakan publik. Gereja diminta tidak menjadi alat legitimasi politik dan tetap menyuarakan persoalan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Dokumen Suara Kenabian tersebut ditandatangani Ketua Umum Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am GPI Pdt. DR. Ebenhaizer Nuban Timo dan Sekretaris Umum Pdt. Henrek Lokra.
HT




