Oleh: Rizky Adriansyah*
Channel9.id-Jakarta. Dalam lima tahun belakangan ini, Indonesia sepertinya sedang berada di persimpangan jalan yang krusial dalam menata masa depan ketahanan kesehatannya. Sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digulirkan melalui BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, negara kita ini mendeklarasikan diri sebagai penganut “jalan tengah”—sebuah sistem campuran yang mencoba mengawinkan cita-cita keadilan sosial dengan dinamika efisiensi pasar bebas.
Fondasinya berakar pada mandat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 yang secara tegas mengadopsi konsep Welfare State (Negara Kesejahteraan). Dalam konsep ini, negara memegang tanggung jawab moral dan konstitusional utama untuk menjamin kesejahteraan dasar rakyatnya, termasuk kesehatan, sebagai barang publik (public goods) yang tidak boleh dilepas begitu saja ke pasar bebas.
Namun, mencermati rentetan kebijakan kesehatan yang diadopsi pemerintah sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kita patut mempertanyakan kembali komitmen tersebut: Apakah kita masih berada di jalan tengah, atau justru sedang meluncur bebas menuju komersialisasi kesehatan yang kebablasan?
Wajah kebijakan kesehatan kita akhir-akhir ini juga memicu diskursus publik yang sangat tajam. Serangkaian indikator menunjukkan pergeseran paradigma yang kian agresif diadopsi dari rahim kapitalisme global, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan.
Pertama, soal wacana klasik mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilontarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) untuk mengatasi defisit anggaran nasional. Ketika ketahanan fiskal jaminan sosial terancam, logika pasar yang pertama kali digunakan: beban tersebut dialihkan kepada rakyat, khususnya kelas menengah mandiri. Alih-alih memperjuangkan perluasan alokasi dana Rupiah Murni dari APBN secara permanen untuk mengunci status kesehatan sebagai hak rakyat, Menkes BGS justru terjebak pada pendekatan manajerial risiko asuransi komersial.
Kritik terhadap postur anggaran ini kian beralasan jika kita menilik data riil. Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dalam APBN 2026 sebesar Rp247,3 triliun, atau berkisar di angka 6% dari total belanja negara sejak mandatory spending kesehatan dihapus dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Angka ini sangat timpang jika disandingkan dengan negara-negara penganut Welfare State sejati. Misalnya, Swedia konsisten mengalokasikan sekitar 11,2% dari PDB-nya hanya untuk sektor kesehatan publik, di mana 86% dari total pembiayaan tersebut ditanggung langsung oleh negara melalui dana publik. Dengan komitmen fiskal yang minim, adopsi cara-cara kapitalistik di Indonesia menjadi jalan pintas yang dipaksakan akibat ketidakmampuan negara mendanai hak konstitusional rakyatnya sendiri.
Kedua, hegemoni regulasi dalam UU Omnibus Law Kesehatan memberikan karpet merah bagi masuknya tenaga medis asing secara instan. Dalih akselerasi transfer teknologi dan solusi cepat atas maldistribusi dokter spesialis terasa sangat naif. Pendekatan liberalisasi pasar tenaga kerja ini mengabaikan akar masalah struktural: mengapa dokter Indonesia enggan ke daerah terpencil? Jawabannya bukan karena kekurangan jumlah, melainkan karena minimnya infrastruktur penunjang dan jaminan kesejahteraan di daerah terpencil.
Menghadirkan dokter asing ke kota-kota besar atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hanya akan melahirkan klaster layanan premium eksklusif. Di sinilah relevansi Teori Keadilan (Theory of Justice) dari John Rawls diuji. Melalui Difference Principle (Prinsip Perbedaan), Rawls menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat ditoleransi jika ketimpangan tersebut memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Kebijakan dokter asing dan KEK ini justru bekerja sebaliknya: ia menguntungkan kelompok elit yang mampu membayar, sementara kelompok marjinal tetap terjebak dalam keterbatasan akses di daerah pelosok. Ini bukan keadilan, melainkan polarisasi sosial berkedok modernisasi.
Ketiga, dan mungkin yang paling mengkhawatirkan, adalah transformasi internal Rumah Sakit Vertikal (milik pemerintah) yang dipaksa mengadopsi budaya korporat. Penerapan target capaian keuangan operasional, seperti pertumbuhan pendapatan non-APBN (PNBP) hingga indikator margin keuangan seperti EBITDA, telah mereduksi marwah rumah sakit milik negara.
Ketika indikator keberhasilan seorang direktur rumah sakit diukur dari seberapa besar revenue yang dicetak dan seberapa luas layanan eksekutif berbayar yang dibuka, maka fungsi sosial perlahan akan tergilas. Rumah sakit pemerintah, yang seharusnya menjadi implementasi konkret dari Welfare State, kini didorong untuk “bersolek” menyerupai korporasi medis swasta demi melepaskan ketergantungan dari APBN.
Pemerintah tentu memiliki apologi. Mereka berargumen bahwa adopsi instrumen kapitalisme ini adalah langkah taktis di tengah keterbatasan anggaran negara. Kompetisi bebas dan kemandirian finansial rumah sakit dipandang sebagai “bensin” untuk mempercepat modernisasi teknologi kedokteran agar uang ratusan triliun rupiah milik orang kaya Indonesia tidak mengalir ke rumah sakit di luar negeri.
Namun, apologi ekonomi tersebut tidak boleh menutup mata kita terhadap rambu-rambu konstitusi. Di bawah amanat UUD 1945, kesehatan bukan sekadar komoditas dagang yang hak aksesnya ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet pasien. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental.
Ketika instrumen pasar bebas diterapkan tanpa rem yang tegas, efek domino diskriminasi di lapangan tak lagi terhindarkan: kuota pasien BPJS dibatasi, antrean pasien meningkat, dan mutu pelayanan kelas bawah kian terpinggirkan demi memprioritaskan pasien umum atau asuransi komersial yang menjanjikan margin keuntungan tinggi.
Indonesia tidak boleh kehilangan kompas moralnya. Jalan tengah yang diamanatkan oleh Ekonomi Pancasila bukan berarti membiarkan logika pasar mendikte kebijakan sosial publik. Kebijakan kesehatan yang terlalu condong ke kanan (kapitalistik) pada akhirnya akan mengkhianati substansi keadilan sosial yang menjadi roh dari konstitusi kita. Modernisasi dan efisiensi memang penting, namun ia tidak boleh dibeli dengan harga murah berupa pengabaian nasib rakyat kecil.
Sebagai jalan keluar yang solutif dan berkeadilan, pemerintah harus segera merumuskan ulang komitmen sistem kesehatan nasionalnya melalui tiga langkah konkret. Pertama, pemerintah wajib mengembalikan skema mandatory spending kesehatan dalam undang-undang dengan angka yang lebih progresif, serta melakukan diversifikasi pendanaan di luar iuran BPJS—seperti pemanfaatan sin tax (pajak rokok dan minuman manis) yang dialokasikan 100% untuk menambal defisit BPJS.
Kedua , indikator keberhasilan Rumah Sakit Vertikal harus dikembalikan pada pemenuhan aspek sosial (Social Return on Investment) , bukan EBITDA atau pertumbuhan revenue . Insentif direksi rumah sakit pemerintah harus didasarkan pada tingkat kesembuhan pasien, kecepatan waktu tunggu, dan zero-diskriminasi terhadap peserta BPJS. Ketiga, alih-alih meliberalisasi pasar dengan dokter asing, Kemenkes harus menerapkan transformasi SDM domestik melalui sistem single-salary yang tinggi bagi dokter spesialis di daerah terpencil yang didanai penuh oleh APBN, disertai wajib kerja berwaktu dengan kompensasi infrastruktur klinik yang setara dengan kota besar.
Hanya dengan keberanian mengendalikan intervensi pasar inilah, “jalan tengah” layanan kesehatan Indonesia dapat diselamatkan dari jurang kapitalisasi, demi mewujudkan jaminan kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat tanpa kecuali. Demikian. Tabik.
*Ketua Bidang Kesehatan KAHMI Wilayah Sumatera Utara
Baca juga: Mutasi Dokter dan Pentungan Birokrasi




