Ekbis Opini

Tidak Tepat, Dukungan UMKM dan Korporasi Dijadikan Satu Klaster

Oleh: Awalil Rizky*

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan total anggaran penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp744,75 triliun pada konferensi pers tanggal 17 Juli lalu. Bertambah sebesar Rp45,32 triliun dari sebelumya, yang sebesar Rp699,43 triliun. Akan tetapi, untuk klaster dukungan UMKM dan korporasi turun, dari Rp171,77 triliun menjadi Rp161,20 triliun.

Anggaran klaster dukungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2020 dialokasikan Rp116,30 triliun, sedangkan realisasinya sebesar 96,53%. Untuk klaster pembiayaan korporasi dialokasikan sebesar Rp60,73 triliun, dan berhasil direalisasikan seluruhnya atau 100%.

Pada tahun 2021, kedua klaster tersebut disatukan. Belum diketahui jelas apa alasan Pemerintah. Dialokasikan sebesar Rp161,20 triliun per 17 Juli 2021. Belum dijelaskan rinciannya. Pada konferensi pers hanya disebut antara lain Rp15,36 triliun untuk bantuan pelaku usaha mikro.

Ada sedikit penjelasan bahwa UMKM telah dan masih akan memperoleh dukungan dari klaster lainnya, seperti klaster perlindungan sosial. Oleh karenanya, tampak tidak terlampau besar pada klaster ini, bahkan menurun dibanding tahun 2020.

Anggaran klaster dukungan UMKM tahun 2020 dirinci dalam 7 subklaster. Antara lain: Subsidi Bunga UMKM, Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan, Imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss), PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, Pembiayaan Investasi untuk Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB) KUKM, dan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Pada realisasi tahun 2020, dukungan UMKM yang tampak cukup besar nilainya lebih bersifat “tidak langsung”. Diantaranya soal bantuan bunga, pemotongan pajak, dan akses kepada kredit. Ditambah dengan tumpeng tindih dengan program yang sebelumnya telah ada. Mestinya yang dianggap sebagai anggaran PC-PEN adalah hanya tambahannya bagi UMKM, serta yang sebelumnya tidak ada.

Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan mencapai 59,46% dari total realisasi dukungan UMKM. Subsidi pembayaran bunga UMKM mencapai 11,40%. Sedangkan yang murni bersifat langsung adalah Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang sebesar 25,52%.

Baca juga: Antara Alokasi dengan Realisasi Anggaran Covid-19

BPUM tahun 2020 berupa bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta per pelaku.  Perkembangannya cukup dinamis, semula hanya dianggarkan sebesar Rp1,29 triliun. Mengalami beberapa kali penambahan alokasi, dan sempat ditargetkan Menteri KUMK sebagai penanggung jawab program menjangkau 28 juta pelaku. Realisasinya hingga akhir tahun anggaran mencapai Rp28,65 triliun, atau sekitar 20 juta pelaku UMKM.

Sementara itu, dalam klaster pembiayaan korporasi tercakup antara lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). Baik yang berupa penyertaan modal negara (PMN) maupun pinjaman. Penyebutan subklaster dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 antara lain: PMN, Pemberian pinjaman (Investasi) kepada BUMN, IJP Korporasi, Kompensasi Penugasan Dukungan Loss Limit, Stop Loss Penjaminan, dan Pembiayaan SWF.

Penyatuan dua klaster dengan ciri dan karakteristik yang jauh berbeda tersebut cukup mengundang pertanyaan. Bahkan, dari beberapa narasi dan penjelasan Kemenkeu, ada indikasi dukungan korporasi akan lebih besar dari UMKM pada klaster penyatuan ini pada tahun 2021. Kemungkinan alokasi lebih besar untuk PMN dan investasi pada BUMN dan BLU, serta pinjaman kepada mereka.

Pemerintah dalam Laporan semester I APBN tahun 2021 sebenarnya mengatakan bahwa pemberian prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. Dinarasikan beberapa data seperti kontribusinya yang 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% dari total angkatan kerja.

Diakui bahwa akibat Covid-19, berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM ditemukan 23,1% UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,5 persen UMKM terhambat distribusi, dan 19,5% UMKM mengalami kendala permodalan. Dikutip pula hasil survei Asian Development Bank (ADB) juga menunjukkan kondisi serupa. Yaitu 30,5% UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan 48,6% UMKM tutup sementara.

Akan tetapi seperti yang telah disampaikan di atas, kedua klaster disatukan, hingga saat ini. Dukungan kepada UMKM tetap saja lebih banyak bersifat “tidak langsung”. BPUM yang pada tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha diturunkan menjadi Rp1,2 juta. Realisasi BPUM yang mencapai kisaran 20 juta pelaku pada tahun 2020, diturunkan menjadi untuk 12,8 juta pelaku.

Informasi di lapangan ketika realisasi BPUM pun menimbulkan beberapa persoalan. Meski tidak bisa dipastikan jumlah kasus yang terjadi, sebagian BPUM “ditahan” perbankan dan diperlakukan sebagai pembayaran cicilan utang yang bersangkutan.

Begitu pula dengan berbagai dukungan yang berujung agar akses UMKM kepada kredit makin besar, tidak terbukti pada data kredit UMKM perbankan. Porsi nilai posisinya atas total kredit perbankan per akhir Mei 2021 masih sebesar 19,65%, atau setara dengan tahun-tahun sebelum pandemi. Bahkan, porsi jumlah rekening atau penerima kredit UMKM justeru turun menjadi hanya 31,34% total rekening kredit perbankan.

Kondisi lebih buruk terjadi dalam hal kredit usaha mikro, sebagai satu bagian dari UMKM. Posisi kredit usaha mikro pada bank umum hanya sebesar Rp221,43 triliun dalam 10,67 juta rekening per akhir Mei 2021. Selama pandemi, terus mengalami penurunan. Nilai posisi akhir Mei itu hanya setara Desember 2017. Dan jumlah rekening atau penerima kredit lebih sedikit.

Penulis berpandangan, pemerintah sebaiknya segera memisah kedua klaster ini. Informasi kepada publik juga diupayakan lebih jelas. Penjelasan kebijakan yang terkesan menyamarkan sesuatu, dalam hal ini adalah pembiayaan korporasi, bisa memperburuk kredibilitas pemerintah sendiri.

Seperti yang diakui sendiri oleh pemerintah dalam laporannya, UMKM betul-betul sedang butuh bantuan. Bukan narasi tentang bantuan kepada mereka.

*Ekonom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  11