Channel9.id-Jakarta. Sejarah menjelaskan bahwa KPK muncul karena pemberantasan korupsi di rezim Orde Baru tidak efektif dan efisien.
Begitu Budi Santoso, Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, berucap saat di diskusi publik bertajuk “Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Jokowi” di Arena Prestasi, Universitas Negeri Jakarta (22/10/19).
“Sejak ada KPK, ditinjau dari aspek korupsi, Indonesia berada di urutan ke-38 di dunia. Sebelum ada KPK, ada di urutan ke-9,” ujar Budi.
Ia menyayangkan, dengan adanya revisi UU, kewenangan KPK untuk menyelidik dan menyidik dikurangi. “Paling tidak, ada 11 poin yang bermasalah,” tambahnya.
Berdasarkan keterangannya, KPK kini membuat tim transisi untuk menyesuaikan dengan pasal hasil revisi UU KPK. Ia menjelaskan, tim transisi ini belum seluruhnya bekerja, baru mau merumuskan. Sebab, banyak hal yang mesti disiapkan. “Kinerja tentu harus disesuaikan dengan itu,” kata Budi.
Persiapan itu di antaranya, pertama, mengenai pegawai tetap. Kedua, pegawai negeri yang dipekerjakan. Ketiga, pegawai tidak tetap, keempat adalah pegawai kontrak, yang tiap tahun ada yang diperpanjang atau tidak.
“Kita dalam persiapan transisi. Jadi belum jelas ke depannya mau seperti apa,” lanjut Budi.
Kendati demikian, sebelum perubahan menyeluruh terjadi, KPK saat ini akan berkomitmen untuk melanjutkan Operasi Tangkal Tangan (OTT). “Kalau bisa setiap hari,” tegas Budi.
“Nanti, mari kita bandingkan KPK dengan uu sebelum dan sesudah revisi,” tantangnya.
Ia mengaku tidak berharap pada pemerintah saat ini. “Menunggu Perpu saja sudah satu bulan belum ada apa-apa,” lanjut Budi.
(LH)