Channel9.id-Jakarta. KPK perpanjang pelarangan ke luar negeri kepada tiga saksi terkait kasus pencucian uang eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Surat pelarangan ke luar negeri terhadap ketiga saksi itu sudah dikirimkan ke Imigrasi.
“Dalam proses Penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10).
Ketiga saksi tersebut ialah GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Camat Beber, Rita Susana Supriyanti dan Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin. Perpanjangan pelarangan ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
“Dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp 51 miliar. Uang itu diduga digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.
(vru)