Nasional

UMP Jawa Barat 2020 Naik 8,51% Menjadi Rp 1,81 juta

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat  (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51% dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.351. Penetapan UMP  tahun 2020 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.

“Saya ngikutin aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya enggak akan ada gejolak (UMP),” ungkap Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Jumat (1/11).

Kang Emil sapaan akrabnya menjelaskan, besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka 8%.

“Iya biasanya di angka 8 persenan untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa,” ucap Emil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =