Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51% dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.351. Penetapan UMP tahun 2020 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.
“Saya ngikutin aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya enggak akan ada gejolak (UMP),” ungkap Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Jumat (1/11).
Kang Emil sapaan akrabnya menjelaskan, besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka 8%.
“Iya biasanya di angka 8 persenan untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa,” ucap Emil.