Channel9.id-Surabaya. Penyelundupan coral atau karang laut ilegal digagalkan oleh petugas Beacukai Juanda Jawa Timur. Coral yang disimpan dalam dua koper itu diketahui milik penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-870 dengan nama penumpang berindisial IS dan DW.
Dua koper atas nama IS, yang berisi 316 ekor koral hidup itu disimpan dalam 12 plastik. Setiap coral dibungkus menggunakan tisu basah dan masih dalam keadaan hidup. Diperkirakan nilai jual coral ilegal itu ratusan juta rupiah.
“Jumlahnya ini 316 ekor coral hidup. Ini dari Malaysia, mau dibawa ke Jakarta. Ini kan banyak jenisnya, ya. Ada yang jenisnya mahal, ada juga yang biasa. Kita akan identifikasi dulu. Jelasnya pengiriman coral ini tidak memiliki dokumen resmi,” kata kepala kantor Beacukai Juanda Budi harjanto.

Pengiriman coral ilegal ini terbongkar saat petugas Beacukai Bandara Internasional Juanda, mencurigai dua koper milik seorang calon penumpang, IS dan DW, saat melewati mesin X-ray. Dua koper itu akhirnya diperiksa secara manual oleh petugas Beacukai bersama pihak Karantina Ikan dan ditemukan 12 plastik berisikan coral yang dilindungi tanpa ada kelengkapan dokumen dari BKSDA dan Karantina Ikan.
“Jadi, saat petugas periksa manual, ternyata isinya ini adalah coral yang dilindungi. Pemiliknya ini tidak bisa menunjukkan dokumen, berupa surat keterangan dan sertifikat dari kami (BKSDA) dan Karantina Ikan. Makanya kami langsung amankan bersama pemiliknya,” lanjutnya.
“Coral ini biasanya digunakan untuk akuarium hias, suvenir, dan ekspor untuk dijadikan obat-obatan. Kalau dilihat dari jenisnya, ini sudah sangat langka, ya,” tambahnya.
Selanjutnya, KPPBC Bandara Juanda akan melakukan kerjasama dengan pihak Karantina Juanda untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan.