Hot Topic

Saksi : Sinergi BUMN Dituangkan Dalam Peraturan Menteri

Channel9.id- Jakarta. Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaludin menjelaskan maksud sinergisitas dalam persidangan kasus proyek semi Baggage Handling System (BHS). Menurutnya, AP II sebagai perusahaan BUMN telah sepakat melakukan sinergisitas yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN.

“Betul dituangkan dalam MoU, kami dilibatkan dalam batasan ruang lingkup di informasi dan komunikasi teknologi. Tindaklanjut berupa perjanjian kerjasama,” kata Awaludin saat bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). Awaludin menuturkan, sinergistas tersebut terkait bentuk kerjasama antar BUMN.

Sebelumnya dalam sidang dengan kesaksian  mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Dharman Mappangara, mengatakan kerjasama antara  PT Inti dan AP II lantaran diminta oleh Kementerian BUMN untuk melakukan sinergi.

“Jadi awal mula kami sering dikumpulkan oleh Bu Rini (Soemarno,-red). Direksi sekitar dua atau tiga bulan sekali kumpul dan diminta melakukan sinergi,” kata Dharman, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Setelah mendengarkan instruksi dari Rini untuk melakukan sinergi antara BUMN, kata dia, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama (CEO) PT Angkasa Pura II (Persero), menindaklanjuti hal tersebut.

“Pada tahun 2017, Pak Awaluddin (Dirut PT AP II,-red), beliau bilang ‘Man masa gue sebagai Dirut AP II, kita tidak ada sinergi? Bu Rini sudah minta sinergi'” kata Dharman, menirukan pernyataan Awaluddin kepada dirinya. Namun, pada saat itu, Dharman meminta kepada Awaluddin agar jangan terburu-buru melakukan sinergi. Sebab, dia mau terlebih dahulu memperbaiki kondisi internal PT INTI.

Akhirnya pada 2018, Rini Soemarno kembali mengumpulkan jajaran PT INTI dan PT Angkasa Pura II. Awaluddin kembali mengingatkan Dharman mengenai instruksi Rini Soemarno untuk melakukan sinergi.

Untuk diketahui,  sidang pada senin ini,  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap pengadaan dan pemasangan BHS yang melibatkan dua perusahaan BUMN, yaitu PT INTI dan PT Angkasa Pura.

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur. Sebanya tiga orang saksi dihadirkan ke persidangan. Mereka yaitu, Direktur Utama PT AP II, Muhammad Awaludin,  Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II, Ituk Herariandri, Direktur Utama PT Berlian Kreasi Aneka Teknik, Darmawan Harianto dan Endang, Supir Pribadi Andra  Y. Agusssalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  39