Nasional

Mendagri Klasifikasikan Ormas Menjadi 3 Kelompok

Channel9.id-Jakarta. Jumlah organisasi masyarakat (ormas) membludak hingga 400an ribu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tiro Karnavian akan membagi ormas ke dalam tiga kelompok. Dua di antaranya yakni ormas yang bisa membantu program pemerintah dan juga memberikan kritik yang membangun kepada negara.

“Dalam perjalanannya ada ormas yang positif, artinya mampu pararel mendorong. Selain mengkritik pemerintah, tapi juga ada juga yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah tanpa menghilangkan intervensi-intervensinya,” ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Tito, selain dua tipe ormas itu, ada kelompok ormas yang berdampak negatif untuk negara. Misalnya, ormas-ormas yang berusaha mengganti nilai-nilai Pancasila dengan paham mereka.

Ia mengatakan Kemendagri akan memberi perlakuan khusus bagi kelompok ormas tersebut. Bahkan pihaknya bisa membubarkan ormas yang dianggap mengancam Pancasila.

“Yang begini harus diluruskan, bisa dengan cara soft approach, pendekatan dialog, komunikasi pada mereka. Bisa juga menggunakan sanksi, sanksi administratifnya ya pembubaran, sanksi pidana kalau melakukan pidana perusakan segala macam, ya kita tangkap, proses hukum,” kata Tito.

Kendati demikian, ia belum memberi tahu kapan kebijakan itu diterapkan. Namun, ia memastikan pengelompokkan ormas ini akan dilakukan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahaan Umum yang saat ini dipimpin Bahtiar. Pengklasifikasian akan diterapkan untuk 27.015 ormas yang ditangani Kemendagri.

Sebelumnya, Kemendagri merilis jumlah ormas yang ada di Indonesia sebanyak 431.465. Jumlah itu merupakan akumulasi ormas yang terdaftat di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per 22 November 2019.

Sebanyak 27.015 ormas tercatat di Kemendagri, 71 ormas lainnya terdaftar di Kemenlu. Sementara 404.379 ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  87