Hukum

KPK Panggil Eks Bupati Kukar Terkait Kasus Pencucian Uang

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Khairudin.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12).

Rita sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia bersama Khairudin dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK.

KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai harta sebesar Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (VH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  57