Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi Rauf mengenai kasus dugaan suap distribusi gula. Rauf dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12)
Syarkawi Rauf juga merupakan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, KPK memanggil Ketua APTRI (Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia) X H Mubin dan Ketua APTRI XI Sunarto Edi Sukamto menjadi saksi untuk Laksana.
Nama Syarkawi Rauf muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Jaksa menyebut Pieko memberikan uang SGD 190.300 kepada Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka suap, yakni I Kadek Kertha Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula. (VH).