Channel9.id-Blitar. Aparat Polres Blitar Kota menggerebek pengolahan bangkai ayam atau ayam tiren (mati kemaren) rumahan di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim).
Dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Jati, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, petugas menemukan 28 ekor bangkai ayam. Terdiri dari 8 ekor bangkai ayam yang sudah dibersihkan bulu dan jerohannya dan 20 ekor ayam yang masih dalam kondisi utuh.
Polisi juga mengamankan Imam Waluyo (43) dan Antok Wasono (42) pelaku pengolahan bangkai ayam menjadi ayam panggang.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga sekitar lokasi pengolahan ayam tiren tersebut.
“Dari laporan itu, akhirnya unit opsnal melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota opsnal melakukan penggerebekan rumah di Jalan Jati Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 28 ekor bangkai ayam, terdiri dari 8 ayam yang sudah bersih dan 20 ayam yang belum dibersihkan,” tutur AKBP Leonard M Sinambela.
Keduanya telah melakukan tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerima atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.
Untuk mengelabui pembeli, ayam yang sudah menjadi bangkai itu diolah menggunakan kunyit, ketumbar, dan daun jeruk untuk menyamarkan bau busuk.
“Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya melakukan tindak pidana yang membahayakan jiwa orang lain,” katanya.
Kepada petugas, Imam mengaku membeli bangkai ayam dari pengepul seharga Rp5.000 per ekor. Setelah dibersihkan, ayam ia jual ke Antok dengan harga Rp 10.000-Rp15.000 sesuai ukuran.
Sebelum dijual lagi ke pasar dengan harga Rp 20.000-Rp25.000 per ekor, Antok mengolah dengan kunyit, ketumbar, dan daun jeruk. Selain warna daging ayam berubah kuning cerah, bau busuknya juga hilang. “Pengakuan pelaku ayam dijual di pasar wilayah Kesamben sampai Malang,” paparnya.