Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal minta pendapat terkait surat pengunduran diri yang diajukan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menanggapi hal itu, KPU menyatakan pihaknya bersedia memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
“Apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut. Kami sangat siap dan kita menunggu. Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat pengunduran diri Pak Wahyu,” ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, kepada wartawan, Selasa (14/1).
Viryan menyatakan proses pergantian antar-waktu (PAW) Komisioner KPU tidak lagi membentuk tim seleksi. Namun, berdasarkan hasil dari fit and proper test di DPR pada 2017.
“Langsung proses PAW. PAW anggota KPU tidak lagi dibentuk tim seleksi atau mekanisme seleksi lainnya. Tapi otomatis peringkat selanjutnya nomor 8, yaitu Pak Dewa (I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi) yang akan menggantikan Pak Wahyu,” katanya.
Selain itu, Viryan menyatakan surat keterangan (SK) pemberhentian dan pengangkatan Komisioner KPU akan diberikan oleh presiden. KPU berharap proses pergantian itu akan segera terwujud.
“Domainnya di Presiden. Sebaiknya prinsipnya kita berharap ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” ujarnya. (vru)