Channel9.id-Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis desain khusus pelat nomor untuk kendaraan berenergi listrik. Plat berwana biru pada bagian bawahnya.
Pihak korlantas menegaskan desain tersebut berlaku bagi mobil dan motor listrik. Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan itu membahas tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.
“Tidak cuma mobil, tapi motor listrik juga gunakan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra, Selasa (28/1).
Halim pun menjelaskan perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional hanya terletak pada lis biru–yang letaknya di bagian angka masa berlaku pelat.
Ukuran, tata letak huruf, dan angka yang tercantum pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.
Dalam rilis itu terpampang desain pelat nomor biru untuk kendaraan listrik. Terdapat lima gambar dengan latar belakang pelat nomor yang selama ini sudah diketahui, yakni hitam, kuning, putih, merah, dan hijau.
Tujuan membedakan pelat nomor kendaraan listrik, salah satunya yaitu agar memudahkan kepolisian menindak pelanggaran lalu lintas.
Sebagai informasi, mobil listrik bebas ganjil genap di Jakarta. Namun, kini pelat nomor yang digunakan masih sama dengan kendaraan konvensional.
Tak hanya itu, pembedaan itu pun dimaksudkan demi mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah.
(LH)