Channel9.id-Jakarta. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara harus memenuhi lima prinsip dasar yaitu pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumber daya, pencegahan degradasi lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Demikian siaran pers Menteri Arifin, Jumat, 14 Februari 2020.
Arifin mengatakan RUU Minerba akan membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah
4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara
5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
6. Luas wilayah perizinan pertambangan
7. Jangka waktu IUP/IUPK
8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda
10. Penguatan peran BUMN
11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK
12. Izin usaha pertambangan rakyat
13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Panja RUU Mineral dan Batu Bara terdiri dari unsur DPR dan pemerintah. “Panja yang RUU Minerba yang sudah ditetap, terdiri dari unsur DPR sebanyak 20 anggota, dan 60 dari unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Sugeng.
Dia menambahkan panja akan bekerja secara simultan dengan pembahasan Omnibus Law agar terjadi sinergi. “Tidak ada pasal-pasal di UU Minerba yang bertentangan dengan Omnibus Law.”