Hukum

Manfaatkan Isu Virus Korona, Polisi Ciduk Penipu Penjual Masker

Channel9.id-Trenggalek. Seorang pelaku penipuan dengan modus penjualan masker melalui media sosial, ditangkap polisi Trenggalek Jawa Timur, Senin (17/02). Pelaku melakukan penipuan ini, karena banyaknya permintaan masker akibat mewabahnya virus corona di luar negeri.

“Satreskim polres Trenggalek bersama tim reaksi cepat Jalu Crime Squad (JCS), menangkap pelaku penipuan dengan modus jual beli secara online,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Trenggalek.

Pelaku seorang wanita berinisial NL (25) adalah warga kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Ia  memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masker dampak virus corona, untuk mencari keuntungan. Melalui media sosial Facebook, NL mengaku menjual masker dengan jumlah yang cukup banyak. Belakangan diketahui, pelaku sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkannya.

““Pelaku memanfaatkan situasi, banyaknya permintaan masker akibat dampak virus corona di yang terjadi diluar negeri,” ujar Calvijn.

Kasus ini terungkap berkat laporan korban yang dirugikan oleh pelaku sekitar Rp 11 juta lebih.  Awalnya,  ketika korban yang tertarik dengan penawaran NL di Feacebook, memesan dan membeli masker kepada pelaku. Dalam akun pelaku, tertera foto aneka masker berbagai merek dan jenis, harga, serta nomor telepon pelaku yang bisa dihubungi.

“Korban merasa tertarik dengan masker yang ditawarkan pelaku, ditambah iming-iming gratis 1 box setiap pembelian per 20 box,” ujar Calvijn.

Kemudian komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut ke aplikasi percakapan telepon genggam, hingga akhirnya korban memesan masker sebanyak 400 kotak.  Disepakati, harga total yang dipesan oleh korban sebesar Rp24 Juta.  Dalam satu kotak berisi sekitar 50 lembar masker.

Untuk kesepakatan awal, korban diminta transfer uang muka sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi atas nama pelaku, dan korban menyanggupi transfer sebesar Rp 11 juta  lebih.

“Sebelum barang dikirim, pelaku meminta korban agar transfer separuh dari harga total, sebagai pengikat tanda jadi sebesar Rp. 11,4 Juta,”ujar AKBP Jean Calvijn.

Namun, masker yang dipesan tidak kunjung datang sesuai dengan kesepakatan. Korban akhirnya melapor kepada polisi, setelah upayanya menghubungi pelaku gagal.

“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui pesan pribadi media sosial facebook, dan juga aplikasi percakapan telepon genggam. Namun pelaku memblokir semua akses percakapan dengan korban,”ujar Calvijn.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli secara on line tersebut.  Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah barang milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan, serta sejumlah  uang tunai hasil transaksi sebanyak sekitar Rp8 Juta lebih. 

Selain itu, turut disita sejumlah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual beli, serta bukti transfer. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  2  =