Hukum

Tersangka Kedua Penipuan Terhadap Putri Arab Ditangkap

Channel9.id-Jakarta. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan villa di Bali terhadap Putri Arab, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka bernama Evi Maindo Christina. Terkait kasus itu, dirinya terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabar penangkapan itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Menurutnya, penangkapan dilakukan Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 03.59 WIB, di penginapan Desilva Bandara Guest House, kawasan Kecamatan Sukarami Palembang.

Penangkapan itu dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. “Betul, tapi kita tidak dilibatkan (penangkapan), langsung dari Bareskrim,” ujar Supriadi, Senin (24/2/2020).

Tersangka kemudian langsung dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasu, sebelumnya kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan villa putri Arab. Pertama, Eka Augusta Herriyani, anak dari Evi. Ia ditangkap pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua, yakni Eva sendiri.

Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar. Sebelumnya, ia mengirim uang Rp505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun, hingga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Menurut penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih nilai bangunan vila tidak sesuai yang dijanjikan

Selain itu, para tersangka pun menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, rupanya lahan itu tidak dijual oleh pemiliknya.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  17