Hukum

Polisi Tangkap Pasutri Diduga Menculik Anak

Channel9.id-Surabaya. Pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial AB dan S warga Ds. Wates Kec. Lekok Kota Pasuruan ditangkap Polda Jatim. Keduanya diduga membawa pergi anak perempuan usia tiga tahun berinisial RW anak dari warga negara Malaysia.

“Kami menerima pengaduan dari warga negara Malaysia dari bulan Desember, yang mana anak perempuannya yang berinisial RW dibawa tanpa ijin oleh pasangan suami isteri yang dianggap keluarga. Mereka dibawa, sebelumnya ada komunikasi setelah itu tidak ada komunikasi,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (12/3/2020).

Orang tua tersebut kemudian mengadu kepada PDRM kemudian menghubungi Kedubes Indonesia di Malaysia. Kemudian Kedubes Indonesia menghubungi Divhubter Polri dan dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasuruan.

“Akhirnya tim dari Krimum dan Polresta Pasuruan melacak dan akhirnya didapat pasutri tersebut dan betul ada anak berinisial RW tersebut yang dibawa tanpa seizin orangtuanya. Dan kami sudah berkoordinasi dengan krimum dengan pihak kepolisian Malaysia,” ujarnya.

Penculikan tersebut dilakukan di Malaysia dan dibawa ke Indonesia melalui Selangor dan melalui program pemutihan sehingga anak tersebut diakui sebagai anaknya.

“Tersangka ditahan di Polda mulai hari ini, dan dalam masa penyidikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  21  =  22