Channel9.id-Jakarta. PT PLN (Persero) menyatakan informasi yang beredar terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan di tengah penerapan bekerja dari rumah (work from home) karena penyebaran virus corona (Covid-19) adalah tidak benar atau hoaks.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan informasi yang beredar melalui pesan berantai merupakan kompensasi atas pemadaman listrik yang pernah terjadi pada Agustus 2019. Manajemen PLN sampai saat ini tak mengeluarkan kompensasi baru. “Kami pastikan isu tersebut tidak benar,” kata Made, Senin, 30 Maret 2020.
Terkait penyebaran Covid-19, manajemen PLN tidak memberikan kompensasi kepada pelanggan. Selama pandemi virus corona, perusahaan listrik milik pemerintah ini melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan basis data pemakaian selama tiga bulan ke belakang.
Pada Agustus 2019 PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan atas gangguan pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa. Kompensasi diberikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.