Hot Topic

Kemendagri: Pemda Segera Alirkan BTT APBD untuk Tangani Covid-19

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M Tito Karnavian dalam arahannya meminta pemerintah daerah menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan wabah Covid-19 di wilayahnya.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

“Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3).

Safrizal memaparkan, langkah pertama yakni dana BTT dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.

“Kemudian kedua, bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Langkah ketiga, sambung Safrizal, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.

“Keempat adalah pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID-19 sangat terkait dengan kebersihan,”jelasnya.

Adapun tahap kelima, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.

Sementara keenam adalah dana BTT dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan,”jelasnya.

“Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” imbuh Safrizal.

Diketahui, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Tiga kebijakan tersebut yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =