Ekbis

Wabah Virus Corona, Penggabungan Bank Bermasalah Dipercepat

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat merger atau penggabungan lebih awal kepada bank atau lembaga jasa keuangan apabila mengalami masalah sistemik dampak wabah virus corona (Covid-19).

“Kalau sampai harus masuk pengawasan intensif, ini perlu sembilan bulan, itu terlalu lama dalam kondisi darurat, ini harus cepat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video, Rabu,1 April 2020.

Dalam kondisi normal, dengan asumsi tidak ada bencana wabah virus corona, dalam waktu sembilan bulan pemegang saham masih ada hak untuk mencari penanam modal. Namun, dalam kondisi daruratseperti sekarang waktu sembilan bulan akan menjadi berlarut-larut sehingga membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun. “Kami meminta lebih awal untuk melakukan merger kepada bank jika diperlukan tapi mudah-mudahan tidak seperti itu,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam perpu itu memberikan kewenangan kepada OJK melakukan merger lebih cepat jika ada bank atau lembaga jasa keuangan yang bermasalah karena dampak Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  41