Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, dicopotnya jabatan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana, adalah bentuk ketegasan Polri lantaran melanggar Maklumat Kapolri. Fahrul harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.
“Yang tidak menaati (maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi. Yang melanggar akan diberikan sanksi,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (3/4).
Argo menegaskan, Maklumat Kapolri harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk jajaran Polri dan keluarga masing-masing.
“Maklumat Kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya,” kata Argo.
Argo pun menyayangkan sikap Fahrul yang melanggar maklumat pimpinan. Ia berharap, hal itu tidak dicontoh anggota Polri.
(Hendrik)