Nasional

Dampak Corona, Perekonomian Kaum Difabel Terpuruk

Channel9.id-Surabaya. Imbauan pemerintah Indonesia agar masyarakat berwaspada dan melangsungkan aktivitas dari rumah untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang lagi mewabah ternyata berdampak pada semakin terpuruknya kehidupan kalangan penyandang difabel.
Para difabel ini umumnya berprofesi sebagai pemijat, pedagang, seniman dan penjual jasa service.

“Teknologi menjadi peran yang sangat penting untuk memungkinkan masyarakat dapat berinteraksi meskipun dalam jarak yang jauh, sehingga beberapa aktivitas pekerjaan tertentu masih dapat dijalankan. Berbeda halnya dengan saudara kita yang memperoleh penghasilan dari jasa yang dialami kalangan penyandang difable yang mengharuskan mereka untuk berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan pengguna jasa,” kata Ketua Forum Relawan Difabel Indonesia (Fordiva).

“Hal inilah menjadi beban mereka dengan mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan social distancing. Akhirnya, tidak dapat dipungkiri mengakibatkan ekonomi mereka menjadi terpuruk, apalagi perlu diketahui bahwa mereka ini adalah para difabel yang hebat. Karena dari merekalah bisa menciptakan lapangan pekerjaan untuk para difabel sendiri dan masyarakat umum yang membutuhkan,” jelasnya.

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Difabel, disebutkan mereka memiliki hak, salah satunya adalah hak hidup, keadilan dan perlindungan hukum, kesehatan, kesejahteraan sosial dan perlindungan bencana.

Pada Pasal 17 tentang Kesejahteraan Sosial telah disebutkan Hak Kesejahteraan Sosial untuk penyandang disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas saat bencana sesuai amanat Pasal 20 UU Penyandang Disablitas.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan dengan beberapa kebijakan. Namun, ada yang luput dari perhatian pemerintah yakni perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas atau difabel yang rentan terinfeksi virus corona ini. Terutama, bagi kaum difabel orang tua, anak-anak, dan perempuan yang sedang mengandung. Kondisi itu menjadi perhatian masyarakat difabel Indonesia,” paparnya.

Fordiva meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kaum difabel di tengah mewabahnya virus corona di berbagai daerah. Sayangnya, kerentanan kaum difabel dalam kondisi ini belum direspon secara komprehensif oleh pemerintah. Padahal, kaum difabel membutuhkan perlakuan khusus yang berbeda dengan masyarakat lain.

“Padahal, juru bahasa isyarat sangat penting untuk kaum difabel dalam menerima informasi yang disampaikan pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan rencana terukur untuk memastikan akses layanan dan jaminan kesehatan bagi difabel dalam situasi sulit seperti saat ini,” tukasnya.

Menurut dia, informasi soal upaya pencegahan penularan dan tertular virus corona ini bagi kaum difabel sangat penting. Misalnya, pemeriksaan gejala dan pengobatan; layanan pengaman sosial dalam proses penyembuhan yang seharusnya diproduksi dengan mempertimbangkan akses bagi difabel; termasuk layanan rehabilitasi secara luas.

Karena itu, Masyarakat Difabel Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertama, pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas dan layanan perawatan kesehatan dengan cepat yang memenuhi syarat bagi difabel dengan memastikan semua klinik menyediakan pengujian dan layanan terkait Covid-19.

Kemudian, memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan difabel. Hal lain menyediakan sumber daya bagi fasilitas tambahan yang ramah difabel. Seperti konferensi video dan konsultasi telepon ke layanan medis khusus. Menyediakan hotline layanan masyarakat dengan memprioritaskan kaum difabel dan keluarganya, terutama yang membutuhkan dukungan mobilitas. Kemudian, menyediakan fasilitas yang memadai bagi difabel dengan kebutuhan kompleks, terutama ketika mengalami karantina.

“Serta, melakukan penjangkauan aktif seperti penyuluhan dan pemeriksaan bagi difabel yang tinggal di sekolah-sekolah luar biasa atau panti-panti rehabilitasi,” ujarnya.

Kedua, mendistribusikan perlengkapan pelindung diri yang memadai bagi difabel dan tenaga medis yang memberikan kesehatan bagi difabel. Termasuk bagi mereka yang tinggal dalam sekolah luar biasa atau panti rehabilitasi.

Ketiga, mengidentifikasi dan menyediakan kebutuhan layanan sosial pendukung. Seperti menyediakan perawat pengganti bagi setiap difabel, hingga menjalani karantina. Termasuk proses pengobatan mencegah menurunnya kualitas hidup mereka.

Keempat, menempatkan difabel sebagai kelompok prioritas dalam penerimaan semua bentuk layanan tanpa biaya. Kelima, menyediakan dan mendistribusikan informasi yang mudah diakses oleh setiap kelompok difabel dan pendamping mereka.

“Termasuk mereka yang tinggal di sekolah luar biasa dan panti-panti rehabilitasi dalam bentuk video, audio, gambar dan tulisan, mengenai penyebaran Covid-19, gejala yang dialami penderita, serta cara-cara mencegah tertularnya corona,” katanya.

Dalam hal kesehatan, pihaknya para difabel meminta bantuan masker dan Hand Sanitizer sebagai APD bekal kewaspadaan tertularnya virus corona.

“Kami juga mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah segera untuk bergotong royong menyelesaikan tuntutan-tuntutan pemenuhan hak seperti jaminan sosial berupa bantuan tunai dan bantuan khusus. Hal ini sesuai dengan pasal 93 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2016 dengan melakukan cara percepatan pendataan ulang kartu Penyandang Disabilitas sesuai pasal 22, yang selama ini data yang ada di pemerintah dan lapangan tidak valid,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  74