Nasional

Polda Metro Jaya Laksanakan PSBB, Mobil dan Motor Yang Melanggar Tak Boleh Masuk Jakarta

Channel9.id Jakarta. Polda Metro Jaya melaksanakan pemeriksaan jumlah penumpang kendaraan di sejumlah ruas Jakarta. Pemeriksaan kendaraan roda empat menggunakan skema 3 in 1.

Pemeriksaan itu menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta yang resmi diberlakukan pada Jumat (10/4) hari ini.

“Teknisnya kaya pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca, lihat jumlah penumpangnya berapa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (10/4).

Bila kedapatan membawa jumlah penumpang melebihi setengah kapasitas mobil, polisi akan memintanya memutarbalik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.

Tak hanya pengendara mobil, polisi pula memeriksa sepeda motor. Pemotor seluruhnya diwajibkan menggunakan masker saat bepergian.

“Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker,” tambahnya.

Masyarakat yang tak memenuhi syarat di jalan raya tersebut, akan dihimbau untuk kembali. Jika tak diindahkan, maka bisa diberi jerat pidana sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

“Kalau pergub itu nanti berdasarkan undang-undang. Undan-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih imbauan dulu,” kata Sambodo.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  12