Politik

Legislator Demokrat: Satgas Lawan Covid-19 DPR Tidak Bisa Mengatasnamakan DPR

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai, Satgas Lawan Covid-19 yang dibentuk oleh para anggota dewan tidak boleh mengatasnamakan DPR.

Meski dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR RI. Namun, itu adalah tugas pribadi. Karena itu tak bisa dilabeli dengan DPR.

“Sebab pembentukannya sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi,” ujar Didi kepada wartawan, Rabu (15/4).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menegaskan, pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. Sehingga harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak.

“Dengan demikian jika Satgas ini diteruskan, maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR. Tapi sepenuhnya tanggung jawab pribadi-pribadi yang ada didalamnya,” katanya.

Bahkan, menurut Didi, satgas tersebut dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan Covid-19. Termasuk bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha.

Namun jika satgas tersebut tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan atas nama DPR. Maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum.

“Kesetjenan DPR sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan Satgas ini. Maka akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan,” ungkapnya.

“Sekali lagi, alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR,” tambahnya.

(virdika rizky utama )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29  +    =  39