Channel9.id-Jakarta. Pemerintah kembali mengguyur bantuan sosial senilai Rp 6,1 triliun untuk membantu debitor kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak Covid-19. “Dari segi KUR, sudah diberikan kemudahan cicilan bunga dan pokok untuk tahun 2020,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis, 17 April 2020.
Sedangkan untuk kredit mikro di bawah Rp10 juta, lanjut dia, pemerintah akan melakukannya melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang ada di Kementerian Koperasi dan Perum Pegadaian.
Untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemerintah akan memperluas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Nantinya, insentif pajak tidak hanya ditujukan kepada sektor industri, tetapi juga UMKM, pariwisata, dan jasa yang terdampak pandemi Covid-19. “Kalau UMKM ada paket tersendiri selain pajak ini sedang difinalisasi,” kata Airlangga.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. “Sehingga restrukturisasi kredit juga sudah dimudahkan,” ujar Airlangga.
Selama 2019 realiasi KUR mencapai Rp139,5 triliun atau 99,6 persen dari target Rp140 triliun. Sebelumnya pemerintah menargetkan realisasi KUR tahun ini Rp190 triliun dengan tingkat suku bunga enam persen per tahun.