Hot Topic

Larangan Mudik, Kendaraan Pribadi dan Umum Dilarang Melintasi Zona Merah

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Kementerian menyiapkan skema pergerakan kendaraan umum dan angkutan pribadi yang akan dilarang melintasi zona merah dalam pelarangan mudik. “Jika nantinya mudik dilarang, kami sudah menyiapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujarnya, Selasa, 21 April 2020.

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. “Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Budi.

Budi mengatakan untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. “Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana.”

Menurut dia, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik.”

Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. Pelaksanaan pembatasan lalu lintas dilakukan bersama dengan berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =