Nasional

Polda Banten: Ada 2.833 Surat Teguran Selama 6 Hari PSBB

Channel9.id Jakarta. Polda Banten mencatat ada 2.833 surat teguran bagi pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah tersebut dihitung sejak Sabtu (18/4) hingga Jumat (24/4) ini.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyatakan, jumlah itu dikumpulkan dari enam lokasi check point di wilayah hukum Polda Banten.

Enam lokasi itu yakni, Pasar Kamis Perbatasan – Jatiuwung, Kota Tangerang. Jambe di perbatasan Kab. Bogor. Solear di perbatasan – Maja, Kab. Lebak, Jayanti di perbatasan – Cikande, Kab. Serang. Kronjo di perbatasan Tanara, Kab. Serang dan di Citra Raya Cikupa.

“Dari hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten di 6 lokasi check point tercatat sebanyak 2.833 pengendara melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku pada penerapan pelaksanaan PSBB,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4).

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” lanjutnya.

Pengendara yang melanggar, kata Edy, diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

“Tentu kami terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =