Hot Topic

Presiden Pecat Secara Tidak Hormat Sitty Hikmawatty dari KPAI

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo telah memberhentikan secara tidak hormat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitty Hikmawatty. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022.

Sitty diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Sitty Hikmawatty memenuhi syarat untuk diperhatikan tidak dengan hormat sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode  2017-2022,” bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin (27/04).

Keputusan pemberhentian Sitty telah ditandatangani Jokowi pada Jumat (24/4) dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pelaksana tugas (Plt) deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan surat tersebut. “Iya benar (surat tersebut telah diterbitkan)” katanya singkat.

Sebelumnya, pada akhir Februari 2020, Sitty melontarkan pernyataan kontroversial di masyarakat. Ia mengatakan perempuan bisa hamil saat berenang dengan pria yang mengeluarkan sperma di dalam kolam renang. Kemungkinan hamil akan semakin tinggi bila perempuan dalam keadaan subur.

Pernyataan itu langsung menuai polemik. Sitty dan KPAI menjadi bulan-bulanan warganet. Mereka pun menyuarakan #PecatSittiHikmawatty di jagad media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =