Channel9.id – Jakarta. Polda Metro jaya dan jajaran berhasil menyita 26,8 kg sabu selama pandemi Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, para pengedar narkoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memasok narkoba.
“Masa pandemi, banyak para pelaku-pelaku coba bermain-bermain dalam suasana sepi sekarang karena memang masyarakat di rumah saja, mereka coba bermain. Namun, di satu sisi, tim narkoba tidak akan berhenti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, bahkan menindak tegas dan terukur para pelaku yang coba bermain, khususnya narkoba karena narkoba musuh kita bersama,” kata Yusri berdasarkan rilis, Senin (11/5).
Yusri mengingatkan, kepada para pelaku jangan coba-coba mengedarkan narkotika pada masa pandemi Covid-19.
“Kami tim narkoba terus bergerak untuk menyelidiki, mapping mereka semuanya, bahkan tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku-pelaku yang mencoba melawan petugas atau membahayakan jiwa masyarakat,” kata Yusri.
Yusri menyampaikan, memang terjadi peningkatan kasus kriminalitas dan narkoba beberapa waktu belakangan. Namun, hal ini juga diiringi dengan naiknya angka pengungkapan kasus.
“Kemarin pak Kapolda Metro sudah merilis ada kenaikan di bulan April sekitar 120 persen. Namun, kenaikan narkoba itu beda dengan kriminal,” katanya.
Yusri menyampaikan, peningkatan kasus narkoba diketahui berdasarkan tingginya hasil pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan jajaran. Berbeda dengan peningkatan angka kriminal yang berasal dari laporan masyarakat, narkotika berdasarkan penyelidikan dan pengungkapan.
“Berarti suatu keberhasilan dari tim narkoba mengungkap, itulah yang naik 120 persen,” katanya.
Menurut Yusri, ada beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap selama pandemi Covid-19. Dua kasus besar di antaranya dibongkar Polsek Kalideres dan Polsek Kembangan awal Mei ini.
“Ada dua kasus yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat dan keduanya merupakan hasil pengungkapan dari Polsek. Kita harus mengapresiasi tim Polsek, bahwa Polsek pengungkapannya bukan lagi kecil, pengungkapan cukup besar,” ujar Yusri.
Kasus pertama, Polsek Kembangan menangkap satu tersangka berinisial MY dengan barang bukti 2,4 kilogram sabu-sabu, di Percetakan Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (3/5/2020) lalu. Sementara, satu orang inisial P masih buron.
Kasus kedua, diungkap Polsek Kalideres. Dua orang berinisial NTO dan WNR berhasil dibekuk berikut barang bukti 14,4 kilogram, di salah satu apartemen, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2020) lalu. Sedangkan, tiga tersangka lainnya inisial R, DE, dan RS masih dalam pencarian alias buron.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti seberat 10 kilogram dan tersangka tujuh orang.
“Jadi total semuanya selama pandemi Covid-19 ini sekitar 26,8 kilogram, dari awalnya 10 kilo kemudian diungkap Kembangan dan Kalideres total 26,8 kilo, dengan 10 tersangka orang yang kita amankan,” sebutnya.
Yusri menyatakan, bila dikonversi menjadi rupiah, barang bukti narkotika yang disita Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran senilai Rp 26 miliar dan bisa menyelamatkan nyawa 100.000 jiwa.
“Ini masih kita kembangkan terus, masih didalami lagi karena masih ada DPO yang kita lakukan pengejaran. Pengungkapan ini awalnya dari masalah kecil (barang bukti kecil), tetapi berkembang ke luar daerah, ke Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Kami mengapresiasi, mudah-mudah ini bisa diikuti Polsek lainnya,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamananya adalah paling singkat sekitar 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
(Hendrik)