Channel9.id-Jakarta. Kementerian Keuangan mengucurkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun yang dialokasikan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) kepada Garuda Indonesia. Dana talangan tersebut untuk mendukung operasional maskapai penerbangan nasional yang terkena imbas pandemi Covid-19.
“Garuda memang ada masalah modal tapi yang saat ini dihadapi adalah masalah kebutuhan operasional perusahaan sehari-hari,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Isa Rachmatarwata, Rabu, 20 Mei 2020.
Dengan begitu, mengingat masalah yang dihadapi menyangkut operasional, maka pemerintah tidak memberikan skema penyertaan modal negara (PMN). Kementerian Keuangan bersama Kementerian BUMN telah memetakan permasalahan yang dihadapi sejumlah perusahaan negara namun penyelesaian selama ini selalu dengan skema penyederhanaan yakni PMN.
Menurut Isa, setiap BUMN memiliki masalah yang beragam. Akibat wabah Covid-19 termasuk kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tingkat okupansi maskapai penerbangan nasional anjlok. Pendapatan usaha Garuda juga menyusut drastis.
Padahal, lanjut dia, kewajiban keuangan dari maskapai penerbangan pelat merah ini harus tetap dilakukan seperti membayar sewa. “Ini membuat masalah cashflow lebih menonjol untuk itu yang harus ditangani adalah masalah cashflow untuk operasional.”
Isa mengakui ada masalah lain yang dihadapi Garuda yakni utang global sukuk namun diselesaikan dengan cara terpisah. Dana talangan diberikan dalam bentuk investasi modal kerja.
Garuda Indonesia menjadi salah satu BUMN yang mendapat dana talangan sebesar Rp8,5 triliun dari total dana talangan mencapai Rp19,65 triliun bersama dengan PT KAI, Perumnas, PTPN, dan Krakatau Steel.