

Channel9.id-Jakarta. Nurani 98, Wadah para mantan Aktivis 1998, dari berbagai kampus di Indonesia, merasa prihatin dengan maraknya teror bagi akademisi, aktivis dan jurnalis dalam sepekan ini.
Dalam release yang diteken oleh Ray Rangkuti, dkk., di Jakarta (30/5/20) Nurani 98 menyatakan pekan ini kita dikejutkan peristiwa-peristiwa ancaman kebebasan. Jurnalis, akademisi, aktivis mengalami teror; mulai dari diretas alat komunikasinya hingga diancam untuk dibunuh.
Ketiga peristiwa berturut-turut ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab, intimidasi menjurus kekerasan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam perbedaan pendapat, katanhya.
Dalam semangat Reformasi Mei, kita ingat bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian penting visi reformasi. Ketika hak konstitusional warga negara tersebut dalam ancaman, maka ancaman tersebut tidak bisa diletakkan semata sebagai masalah personal. Kepublikan dan demokrasi kita terlukai, ujarnya.
Menyikapi persoalan ini, Nurani ’98 menyatakan sikap, pertama, .”Teror atas kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran merupakan kejahatan atas nilai reformasi. Keberatan atau ketidaksetujuan atas satu pendapat dan pikiran harus diungkapkan dengan cara beradab. Kebebasan pandangan perlu dijamin dan didorong oleh segenap elemen negara agar pikiran tetap hidup dan demokrasi tidak mati.
Kedua, jika terdapat pikiran atau pendapat yang bertentangan mengandung fitnah, diskriminasi SARA, hoaks dan bentuk-bentuk lain pelanggaran aturan perundang-undangan, seharusnya hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum. Teror terhadap kebebasan berpendapat itu sama kejinya dengan ujaran kebencian, dan upaya saling balas terhadapnya hanya mendegradasi sistem hukum dan keadaban sosial.
Ketiga, terkait dengan dua peristiwa dalam satu minggu ini, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk untuk menemukan pelaku teror berikut motifnya. Bukan saja karena di dalamnya terindikasi unsur tindak pidana, tetapi juga agar tidak terjadi saling tuding dan fitnah atas peristiwa ini.
Keempat, Pemerintah harus memastikan bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran itu terlindungi dan terawat baik. Menjamin tetap terawatnya kebebasan –sebagai bagian pokok demokrasi– adalah tugas pemerintah sepanjang masa, terlepas bahwa pemerintahan mungkin berganti pada periode berlainan.
Dalam pernyataannya, Nurani 98 menegaskan kepada kawan-kawan yang ikut serta dalam gerakan reformasi ’98 agar sama-sama memastikan hal ini tidak boleh lagi terjadi. Khususnya kepada kawan-kawan yang sudah masuk dalam lingkaran elite politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, kiranya bersatu sikap dan pandangan agar alam kebebasan yang sama-sama kita perjuangkan pada 1998 lalu tidak terdegradasi karena alasan apa pun.