Hukum

Korupsi di PTDI, KPK Menaksir Negara Rugi Lebih dari Rp 330 miliar

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso (BS) sebagai tersangka kasus korupsi proyek fiktif di perusahaannya selama 2007-2017.

Selain Budi Santoso, KPK juga menetapkan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani (IRS) sebagai tersangka.

“Tersangka atas nama BS, Dirut PTDI yang bersama-sama dengan tersangka IRZ selaku asisten direktur utama bidang bisnis, bersama dengan pihak yang lain melakukan kegiatan penjualan di bidang bisnis PTDI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jumat sore (12/6).

Atas perbuatannya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Budi dan Irzal diduga melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Firli mengatakan Budi dan Irzal diduga melakukan proses pengerjaan pemasaran dan penjualan secara fiktif. “Dalam setiap kegiatan, Dirut dan para pihak bekerjasama dengan agen untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan,” katanya.

Firli menyebutkan hingga 2018 PT DI telah membayar sebanyak Rp 330 miliar. Namun, tak ada satupun proyek yang benar-benar dikerjakan. Dari perbuatan itu, KPK menaksir negara rugi lebih dari Rp 330 miliar.

Firli mengatakan kasus proyek fiktif ini diduga juga melibatkan pihak lain selain, Budi Santoso dan Irzal. Dia mengatakan KPK akan mengembangkan kasus inI. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79  +    =  88