Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Keuangan menargetkan mulai Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. “Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada kosumen di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa, 16 Juni 2020.
Menurut dia, ditargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN. Saat ini, Direktorat Pajak sedang meningkatkan komunikasi dengan pelaku usaha PMSE yang berada di luar wilayah pabean Indonesia terkait kesiapan memungut, menyetor serta melaporkan PPN yang dipungut.
Pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan dalam PMSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020. Peraturan itu mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia melalui PMSE.
Dalam pasal 6 dalam Peraturan Menteri Keuangan itu sebutkan bahwa besaran PPN yang dipungut sebesar 10 persen dikalikan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak itu adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Sedangkan dalam pasal 4 dijelaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk itu adalah perusahaan dengan kriteria tertentu yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dan jumlah pengakses melebih jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah pengakses itu ditetapkan oleh Dirjen Pajak.