Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mengenai belanja dan pendapatan negara, guna mendukung terobosan kebijakan fiskal dan mempercepat penanganan pandemi Covid-19. “Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang dipengaruhi Covid-19,” kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman, Rabu, 1 Juli 2020.
Dia menambahkan revisi mencerminkan fleksibilitas dan adaptivitas kebijakan ekonomi.”Serta kebijakan kesehatan pemerintahan demi menghadapi pandemi tersebut,” ujarnya.
Dalam beleid Perpres tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 itu, pemerintah meningkatkan anggaran belanja negara menjadi Rp2.739,16 triliun. Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.975,24 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp358,88 triliun.
Pagu belanja negara itu juga sudah termasuk belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp763,92 triliun.
Selain merevisi anggaran belanja dalam APBN 2020, pemerintah juga merevisi anggaran pendapatan negara menjadi Rp1.699,94 triliun dan anggaran pembiayaan menjadi Rp1.039,21 triliun.
Fadjroel mengatakan kebijakan pemerintah yang fleksibel dan adaptif dilakukan dengan memperhatikan dinamika penanganan Covid-19 di masyarakat, dan kondisi ekonomi masyarakat terutama dari sisi suplai dan permintaan (konsumsi).
Pemerintah juga, kata Fadjroel, berkomitmen dan berupaya keras mempercepat pelaksanaan, eksekusi, dan evaluasi program kebijakan penanganan pandemi, kebijakan ekonomi, dan kebijakan-kebijakan terkait kondisi menghadapi pandemi yang sudah berjalan, secara beriringan.