Hot Topic

Eka Simanjuntak: Najelaa Shihab Harus Cabut Hak Paten Merdeka Belajar

Channel9.id – Jakarta. Pemerhati pendidikan Eka Simanjuntak menyatakan, PT Sekolah Cikal milik Najelaa Shihab harus mencabut hak paten Merdeka Belajar dari Kemenkumham. Menurut Eka, tidak cukup sekedar menuliskan kesepakatan hitam di atas putih antara PT Sekolah Cikal dan Kemendikbud terkait pemberian royalti.

Pasalnya, kesepakatan tersebut tidak berlaku untuk pihak lain yang akan menggunakan Merdeka Belajar di kemudian hari. Bila tidak meminta izin, pihak tersebut harus membayar royalti atau dituntut.

“Kemendikbud tidak akan masalah menggunakan itu (Merdeka Belajar). Dia (Najela) tidak akan menuntut Kemendikbud. Tapi penerbit dan macam-macam yang menggunakan nama itu bagaimana? Jadi menurut saya, bukan hubungannya antara Sekolah Cikal dan Kemendikbud saja. Ini hubungannya dengan semua stake holder pendidikan. Mereka bisa terjebak karena itu,” kata Eka saat dihubungi Channel9.id, Minggu (12/7).

Sebelumnya diketahui Najelaa Shihab membantah memperoleh royalti atas penggunaan merk Merdeka Belajar. Dia mengungkapkan Merdeka Belajar sudah didaftarkan sejak 2018 lalu ke Kemenkumham, namun baru disetujui pada 22 Mei 2020.

Najelaa juga menyebut perusahaannya sudah meneken surat pernyataan dengan Kemendikbud, yang membolehkan Kemendikbud menggunakan Merdeka Belajar untuk kepentingan pendidikan dan pengetahuan.

“Saya tegaskan kembali, penggunaan oleh Kemendikbud tidak ada kompensasi atau royalti. Apakah akan ada tuntutan, tidak,” tegas Najelaa.

Namun, Eka menilai, hal itu merupakan strategi dagang Najelaa Shihab. Kemendikbud diizinkan menggunakan Merdeka Belajar supaya istilah tersebut populer di masyarakat.

“Ini strategi dagang yang luar biasa menurut saya. Dia (Najelaa) kasih Kemendikbud gratis. Kemendikbud pakai ini ke mana-mana. Yang dia izinkan hanya Kemendikbud. Lalu yang lain pakai itu di luar pemerintah, harus bayar dong ke dia. Misalnya, saya mau bikin seri buku merdeka belajar. Engga bisa dong saya pakai seenaknya. Saya harus bayar dulu royalti ke dia,” katanya.

Menurut Eka, Najelaa membuat istilah Merdeka Belajar menjadi eksklusif. Hanya orang-orang tertentu yang diberikan izin untuk menggunakan nama itu. Dalam hal ini, PT Sekolah Cikal dan Kemendikbud.

“Misalnya saya nih belajar versi belajar seri Merdeka Belajar versi literasi. Suatu saat saya bisa dituntut. Kerena saya pakai merk dagangnya. Jadi dia membuat merk dagangnya dia yang jadi slogan Kemendikbud itu menjadi ekslusif,” ujarnya.

Eka melihat masalah itu menggunakan kaca mata politik dagang. Namun, dia mengaku tak mengetahui apakah PT Sekolah Cikal akan melakukan hal itu.

“Kalau ini saya melihatnya di politik dagang. Tapi saya tak tahu, apakah dia melakukan itu. Kalau dia tidak memungut bayaran ke semua orang tidak masalah. Tapi kan sekarang dibatasi,” katanya.

Karena itu, PT Sekolah Cikal harus membebaskan semua pihak menggunakan Merdeka Belajar. Najelaa tidak boleh melarang pihak lain menggunakan Merdeka Belajar.

“Jadi poin saya, harusnya tak hanya Kemendikbud dong yang dia (PT Sekolah Cikal) bebaskan. Semua orang harus pakai itu (Merdeka Belajar). Dan tak kan pernah melarang menggunakan istilah itu. Kalau milik publik kan itu siapa saja boleh pakai. Tapi kalau sudah didaftarkan suatu saat dia bisa menuntut,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  35