Ekbis

Konsep Perizinan Usaha Berbasis Risiko Perlu Diterapkan

Channel9.id-Jakarta. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, Baleg menyetujui konsep penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dengan memperhatikan asas kehati-hatian, kemampuan daya dukung ruang dan lingkungan serta mendorong memfasilitasi tumbuhnya usaha mikro kecil.

“Pada prinsipnya kami mendukung pemangkasan izin berusaha dan penyederhanaan prosedur dengan pendekatan berbasis risiko, namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian,” kata Supratman usai mendengarkan penjelasan dari pemerintah terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bab III Pasal 156 di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Selasa (14/07).

Menurut Supratman, pemberian izin usaha dengan indikasi risiko perlu diterapkan. Pasalnya, ada beberapa usaha kecil dan menengah yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi.

“Misalnya, di sektor pertambangan ada izin pertambangan rakyat. Itu kan kategori UMKM semua dan itu kan berisiko tinggi pada lingkungan. Maka pada case tertentu harus ada kehati-hatian saat pemberian izin,” terangnya.

Sebelumnya, pihak pemerintah yang diwakili Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan, RUU Cipta Kerja tentang konsepsi perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko ( Risk Based Approach). Dimana, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang dikaitkan dengan risiko kegiatan usaha.

“Kegiatan usaha dengan indikasi risiko rendah, perizinan berusaha cukup dengan registrasi (NIB). Kegiatan usaha dengan indikasi risiko menengah, perizinan berusaha dengan penerapan standar kegiatan usaha (sertifikat standard). Dan kegiatan usaha dengan indikasi risiko tinggi, perizinan berusaha dalam bentuk persetujuan pemerintah (izin),” terangnya.

Adapun tujuan dan manfaat penerapan pendekatan berbasis risiko adalah mendorong dan memfasilitasi tumbuh Usaha Mikro dan Kecil, memfokuskan kinerja kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dalam pengendalian kegiatan usaha dengan indikasi risiko menengah dan tinggi.

Selanjutnya perlu dipastikan bahwa perizinan kegiatan usaha diatur secara tepat berdasarkan potensi tingkat risiko berbahaya.

Kemudian memastikan pelaku usaha hanya memproses perizinan berusaha dikaitkan dengan indikasi risiko yang akan ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.

Selanjutnya mendorong kementerian, lembaga atau pemerintah daerah memiliki data kepatuhan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha sebagai dasar pelaksanaan pengawasan yang efisien dan efektif.

Lalu mengurangi jumlah izin yang harus diproses oleh pelaku usaha, efisiensi biaya pengurusan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, mempercepat prosedur memulai usaha bagi kegiatan usaha dengan resiko rendah, efisiensi sumber daya pemerintah dengan memfokuskan sumber daya yang terbatas terhadap kegiatan dengan risiko menengah dan tinggi. (IG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  50