Hot Topic

Polri: Djoko Tjandra Bukan Konsultan Bareskrim Polri

Channel9.id – Jakarta. Polri mengklarifikasi kabar buronon hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri. Polri menegaskan Djoko Tjandra bukan konsultan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan dalam surat jalan yang diterbitkan oleh oknum tertera nama Djoko Tjandra sebagai konsultan. Awi memastikan, surat itu dibuat tanpa izin pimpinan dan isi pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan pun tidaklah benar.

“Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) melanggar kode etik dengan tidak berada dalam porsinya menangani kasus tersebut dengan membuat surat jalan palsu seakan-akan DPO DT merupakan konsultan Bareskrim padahal tidak,” kata Awi di Bareskrikm Polri, Senin (20/7).

Awi menambahkan, Prasetijo dikenakan sanksi kode etik serta diproses secara pidana karena menyalahgunakan wewenang. Prasetijo saat ini masih dirawat di rumah sakit sehingga proses penyidikan masih belum selesai.

“Sesuai dengan rencana penyelidikan BJP PU akan dikenakan pelanggaran disiplin karena keluar dari kesatuan tanpa izin pimpinan, kemudian terkait dengan kode etik profesi Polri yang bersangkutan telah melanggar etika kelembagaan (tidak intergritas, tidak profesional dan proporsional),” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =