Hukum

Sistem Ganjil-Genap di DKI Berlaku Hari Ini  

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020, kembali memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di 25 ruas jalan. Ganjil genap sebelumnya ditiadakan sejak 16 Maret untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengatakan penerapan ganjil genap akan berlaku antara jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kepolisian akan menerapkan sosialisasi selama tiga hari pertama sebelum penindakan tilang. Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jalan TB Simatupang)

Jalan Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kiai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman (mulai simpang Jalan Tomang Raya – Jalan Gatsu)

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya – simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Sambodo mengatakan tilang akan diberlakukan kepada pelanggar ganjil genap 
secara manual atau lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), mulai Kamis, 6 Juli 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ganjil genap merupakan kebijakan rem darurat  untuk mencegah klaster virus corona perkantoran. Klaster perkantoran diketahui merupakan penyumbang tambahan positif corona di DKI Jakarta dalam beberapa waktu terakhir atau selama PSBB Transisi.

Syafrin mengatakan kebijakan rem darurat tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. “Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =