Channel9.id – Jakarta. Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 4,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara. Adapun tujuh pelaku telah diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono menyatakan, seorang pelaku di antaranya terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.
“Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat terpisah di Aceh Timur dan Aceh Utara. Narkoba yang diamankan dari para pelaku, hendak diedarkan di wilayah Aceh,” kata Ery Apriyono dilansir Antara, Kamis (28/8).
Adapun para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Ir (32), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, MB (34), warga Peureulak, Aceh Timur. Dari kedua tersangka turut diamankan 500 gram sabu-sabu.
“Kemudian, tersangka F (30), warga Syamtalira, Aceh Utara, dan M (34), warga Baktya, Aceh Utara. Dari keduanya, turut diamankan tiga kilogram sabu-sabu,” kata Ery Apriyono.
Serta tersangka M (34), warga Idi Teunong, Aceh Timur, S (27), warga Rantau Peureulak, Aceh Timur, dan MD (38), warga Idi Teunong, Aceh Timur. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan satu kilogram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(HY)