Nasional

Jubir Satgas: Setiap Individu Wajib Melakukan Perlindungan Kesehatan

Channel9.id-Jakarta. Baru-baru ini viral di media sosial soal warga yang ditilang lantaran tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil. Pro dan kontra terkait tindakan penilangan itu pun merebak.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito pun memberikan tanggapan saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis (17/09).

Wiku lantas membacakan pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun 2020 tentang perlindungan kesehatan individu, menyatakan, “bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI (Jakarta) wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.”

Baca juga: Satgas Imbau Warga Usia diatas 45 Tahun Tidak Keluar Rumah

“Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular,” ujar Wiku.

Selain itu, sambungnya, DKI Jakarta juga tidak lagi mengizinkan isolasi mandiri. Wiku mengatakan khusus di provinsi ibukota, pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di rumah sakit darurat Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar.

“Jumlah tempat tidurnya ada 3.116 unit, pada saat ini pasiennya ada 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit,” katanya.

Wiku menuturkan, terkait tes swab bagi pasien positif Covid-19 dapat difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah.

“Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  37  =  40