Hukum

Pengunggah Foto Wapres Ma’ruf dan ‘Kakek Sugiono’ Ternyata Pengurus MUI

Channel9.id-Jakarta. Pemilik akun Facebook yang diduga mengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono adalah Ketua MUI tingkat kecamatan di Kota Tanjungbalai. MUI Kota Tanjungbalai pun telah bertindak.

“Iya, betul,” kata Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim saat dimintai konfirmasi soal benar-tidaknya pemilik akun FB berinisial SM itu Ketua MUI tingkat kecamatan, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Polri Selidiki Foto Wapres Ma’ruf Amin Disandingkan Dengan ‘Kakek Sugiono’

Abdul Rahim mengatakan MUI Kota Tanjungbalai menyesalkan tindakan SM. Dia mengatakan MUI Tanjungbalai bakal menggelar rapat membahas tindakan SM.

“Menyesalkanlah, menyesalkan kejadian itu,” ucapnya.

Sebelumnya, screenshot unggahan salah satu akun Facebook berisi foto Ma’ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah ‘Kakek Sugiono’ viral. Pengunggah menulis narasi  ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’.

Unggahan itu sudah tak ada lagi di akun FB tersebut. Selain itu, pemilik akun menulis permohonan maaf kepada keluarga besar Ma’ruf hingga keluarga besar Ansor, khususnya Tanjungbalai.

“Dari hati yang paling dalam dan menghaturkan sepuluh jari sekali lagi saya mohon maaf,” demikian tulis pemilik akun.

Ketua GP Ansor Tanjungbalai, Salman, kemudian melakukan tabayun dengan PCNU Tanjungbalai. Mereka juga membuat pengaduan masyarakat soal postingan itu.

“Iya, ini sudah kita tabayunkan bersama pengurus PCNU Kota Tanjungbalai,” ujar Salman.

Pemilik akun ini juga merupakan oknum PPK Tanjungbalai. KPU Tanjungbalai telah memanggil oknum tersebut untuk keperluan klarifikasi.

“Sudah dipanggil tadi pagi, ada prosesnya,” ujar komisioner KPU Tanjungbalai Muhammad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/09).

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  59