Channel9.id – Jakarta. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah tidak berniat menganakemaskan pelaku industri maupun pekerja. Menurutnya, pelaku industri dan pekerja memiliki keterkaitan yang erat. UU Ciptaker, katanya, justru membuat pekerja terjamin.
“Industri dan pekerja ini sebetulnya seperti saudara kembar. Dia bukan ade kakak tapi saudara kembar. Jadi tidak bisa ada satu sektor yang dianakemaskan,” katanya dalam konfrensi pers, Rabu (7/10).
Agus menyampaikan, UU Ciptaker membawa keuntungan bagi sejumlah pelaku industri, salah satunya industri manufaktur. Keuntungan itu akan bermanfaat untuk pekerja pula.
“Kuntungan UU Ciptakerja ini bagi industri manufaktur, saya bisa katakan dari 9 klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu secara langsung memberikan manfaat bagi industri manufaktur. Sehingga kalau dia memberikan manfaat bagi industri manufaktur, yang saya sampaikan di atas tadi sebelumnya dia pasti juga akan memberi manfaat bagi sektor tenaga kerja,” katanya.
Lebih khusus, dia menjelaskan, ada 16 pasal dalam UU Ciptakerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian. Dari 16 pasal tersebut akan menjadi satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang akan mencakup 5 hal.
Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku. Hal ini untuk menjamin investasi agar berjalan dengan baik, proses produksi berjalan dengan baik. Kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.
“Ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri,” katanya.
“Ini semua sekali lagi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan. Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
(HY)