Channel9.id – Jakarta. Polda Jabar mengamankan tujuh orang yang sempat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker pada Kamis (8/10) lalu di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, dari tujuh orang itu yang melakukan penganiayaan dan penyekapan anggota polisi itu tiga diantaranya kini telah berstatus tersangka dan resmi ditahan.
“(Ketiganya) terbukti menganiaya anggota dengan menggunakan batu dan sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih,” kata Erdi, Senin (12/10).
Untuk empat perusuh lainnya, tidak dilakukan penahanan namun berstatus tersangka.
Erdi menjelaskan kronologi peristiwa itu, massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah jalan Sultan agung. Kemudian massa masuk ke salah satu rumah.
“Saat massa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah di Jalan Sultan Agung, namun ketika hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman kepada tiga pelaku, diungkapkan Erdi, para pelaku motifnya yakni kesal.
“Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya,” paparnya.
Tiga tersangka yang diamankan yakni DR (buruh), CH (pegawai swasta), dan DH (pegawai swasta). Sementara, empat tersangka lainnya yakni SLK, SS, RK, dan DS.
Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba.
“Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(HY)