Hukum

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Power Bank Asal Malaysia

Channel9.id-Surabaya. Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu 1,2 kg asal Malaysia. Sabu tersebut dimasukkan dalam power bank dan hendak dikirimkan ke Pamekasan, Madura.

Polisi mengamankan dua orang kurir dalam kasus ini. Mereka yakni Masnin (50) warga Desa Tlonto Raja Pamekasan dan Imam Wahyudi (43) warga Desa Batu Kerbuy, Pamekasan.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan petugas Bea Cukai atas kiriman 11 buah power bank dari Malaysia. Setelah diperika ternyata berisi narkoba jenis sabu.

“Jadi power bank yang seharusnya berisi baterai dan rangkaian kabel malah diisi sabu-sabu untuk mengelabui petugas. Masing-masing power bank ini berisi 100 gram sabu, sehingga totalnya 1 kg lebih,” katanya, Selasa (20/10).

Baca juga : KPK Periksa Eks Direktur PNRI Terkait Korupsi E-KTP

Dari temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap dua orang kurir di Pamekasan Madura. Keduanya bertugas sebagai penerima sabu-sabu yang dikirim oleh DW, seorang bandar besar di Malaysia.

Kepala Bea dan Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto mengatakan, pengiriman power bank berisi sabu terbongkar setelah petugas memeriksa paket kiriman barang lewat mesin X-Ray. “Petugas melihat sesuatu yang mencurigakan, sehingga dibongkar. Ternyata isinya sabu,” katanya.

Tersangka Misnan mengaku tertarik menjadi kurir karena imbalan yang cukup besar. Oleh bandar DW yang kini buron, Misnan dijanjikan satu unit mobil Honda Jazz keluaran 2010 bila sukses mengantarkan kiriman tersebut.

Atas tugas tersebut, Misnan meminta bantuan Imam dan menjanjikan satu unit motor. Sayangnya, upaya pengiriman sabu ini gagal.

Atas tindakan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  48