Hot Topic

Laporan Polisi Kasus Penganiayaan Habib Bahar Belum Dicabut

Channel9.id – Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menegaskan, laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar belum dicabut.

“Sampai saat ini penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan surat pencabutan laporan,” kata Patoppoi, Jumat (30/10).

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Bahar tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2020. Bahar ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

“Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana,” ujarnya.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian gelar perkara.

“Kami sudah gelar perkara ya. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu dalah pelapor. Yakni Andriansyah dan dilakukan di wilayah Bogor,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  23