Hot Topic

Polri Tangani 50 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pilkada

Channel9.id – Jakarta. Polri tengah menangani 50 perkara dugaan tindak pidana Pilkada 2020. Tindak pidana yang paling banyak diproses adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Yakni sebanyak 22 perkara, lalu dugaan politik uang (6 kasus), dugaan pemalsuan (4 kasus), tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan (4 kasus),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Minggu (1/11).

Lalu, dugaan menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (3 kasus), dugaan kampanye dengan menghina, menghasut, SARA (3 kasus), mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon (2 kasus), menghilangkan hak seseorang menjadi calon (2 kasus).

Selanjutnya, dugaan kampanye melibatkan pihak-pihak yang dilarang (2 perkara), kampanye dengan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan mahar politik (1 perkara).

Dari jumlah tersebut, ada perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau dihentikan.

“Penyidikan 27 perkara, tahap I sebanyak 2 perkara, P-19 1 perkara, P-21 3 perkara, tahap II 7 perkara, SP3 10 perkara,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  7  =