Hot Topic

Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima Suap Sekitar Rp6 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar Rp2.145.743.167 (US$200 Ribu) dan Rp3.961.424.528 ( US$270 ribu) dari terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap total sekitar Rp6 miliar itu dimaksud supaya Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktrorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan cara Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, M.Si., memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020,” ujar Jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

“Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. DJoko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi,” lanjut Jaksa.

Jaksa menyampaikan, April 2020, Djoko melakukan komunikasi dengan pengusaha Tommy Sumardi. Tujuanya, supaya Djoko bisa masuk wilayah Indonesia secara sah guna mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Dalam komunikasi itu, Djoko bertanya kepada Tommy tentang status Interpol Red Notice dirinya di Divhubinter Polri. Hal itu ditanyakan karena sebelumnya dirinya mendapat informasi Interpol Red Notice atas namanya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.

Dari masalah itu, Djoko berhubungan dengan Napoleon dan eks kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo mengantarkan Tommy, orang suruhan Djoko, untuk bertemu dengan Napoleon. Pada 16 April 2020, Tommy turut membawa paper bag warna gelap (merah tua) dalam pertemuan di gedung TNCC Mabes Polri.

Napoleon menyatakan akan mengecek dan meminta waktu bertemu keesokan harinya. Esok hatinya, Napoleon menyampaikan, Red Notice DJoko Tjandra bisa dibuka.

“Karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya”.

Kemudian Tommy menanyakan nominal uang yang harus dibayar. Napoleon menjawab , “3 lah ji (Rp3 milliar)”.

Penyerahan uang pertama sebesar US$100 ribu. Dalam perkembangannya, uang dibagi dua dengan Brigjen Prasetijo sehingga masing-masing mendapat US$50 ribu.

“Namun Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, M.Si., tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan ‘Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata “petinggi kita ini”,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  20