Techno

RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Dibahas

Channel9.id-Jakarta. Kasus kebecoroan data kian marak di Indonesia. Platform Tokopedia, BukaLapak, Bhinneka, dan KreditPlus pernah mengalaminya. Terbaru, Lazada dan Cermati, di mana terjadi berturut-turut dalam satu minggu.

Mengingat pentingnya data pribadi pengguna layanan internet, sejumlah pihak menyegerakan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satunya Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center).

“Peristiwa ini (kebocoran data) juga memperlihatkan betapa UU PDP sangat dibutuhkan, untuk memaksa PSTE (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik) membangun sistem yang kuat dan bertanggungjawab bila terjadi breach data,” terang Chairman CISSReC Pratama Persadha, beberapa waktu lalu.

Pratama juga mengaku bahwa PSTE sulit dimintai pertanggungjawaban setelah kebocoran data terjadi.

Sebagai informasi, RUU PDP masih dibahas Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah melewati Masa Reses DPR yang berakhir pada 8 November lalu.

Baca juga : Harbolnas Tiba, Pembeli Jangan Gegabah Berbelanja

Pada Rabu (11/11) kemarin, Panitia Kerja RUU PDP Komisi I DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang PDP.

“Kita sudah berhasil menyelesaikan 12 DIM. Selanjutnya hari Rabu, pekan depan, kita akan membahas lagi (DIM selanjutnya),” kata Kharis, Kamis (12/11).

Kharis berharap, di rapat-rapat Panja RUU PDP selanjutnya akan lebih banyak lagi DIM yang pembahasannya bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya, RUU PDP bisa menjadi suatu regulasi yang kuat dan komperhensif dalam mengatur data pribadi, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Tak hanya itu, RUU PDP akan memberi landasan hukum bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan pertahanan negara, serta menjamin pelindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di manapun data pribadi tersebut disimpan.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  37